Ads

Ads
Showing posts with label Hukum & Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Hukum & Kriminal. Show all posts

February 5, 2015

BW merasa diintimidasi dalam pemeriksaan

Thursday, February 05, 2015 - No comments
Bambang Widjojanto Tempo.co

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto merasa diintimidasi dalam pemeriksaan dirinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

"Bayangkan dalam pemeriksaan tiba-tiba ada provos di dalam. Kapasitas apa tiba-tiba provos menjaga pemeriksaan? Saya tidak pernah melihat (selama menangani kasus) provos di dalam. Ini yang kami tadi protes," kata Bambang di gedung KPK Jakarta, Rabu dini hari.

Bambang menyampaikan hal tersebut seusai diperiksa sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.

Ia pun memprotes pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya karena mengerucut pada pekerjaannya sebagai advokat saat kasus itu terjadi, padahal menurut Bambang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ia tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

"Kemudian saya bilang, Kami akan tetap bertahan demi klien saya, demi mandat pekerjaan saya sebagai advokat. Saya mengatakan itu untuk mempertanggung jawabkan panggilan kepercayaan dari klien saya," ungkap Bambang.

Bambang saat perkara di MK tersebut terjadi adalah pengacara pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto, lawan dari anggota DPR periode 2009-2014 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran yang melaporkan Bambang ke Bareskrim.

"Karena pertanyaan bersifat sebagaian dari profesi saya (sebagai advokat) maka kemudian saya menjawabnya mengunakan UU Advokat, walaupun saya sebenarnya punya hak ingkar, tapi saya menggunakan UU Advokat terutama pasal 16 dan 19," tambah Bambang.

Pasal 16 dalam UU tersebut menurut Bambang menyatakan profesi advokat tidak bisa dituntut ketika dia menjalankan pekerjaanya di bidang perdata maupun di pidana dan pasal 19 mengatakan bukannya tidak dapat dituntut, tapi dilindungi dalam hubungannya dengan klien.

"Jadi legal constitution itu bagian jamak dilakukan. Kalau saya dipersoalkan seperti itu, maka sesungguhnya seluruh lawyer punya ancaman akan direkayasa atau disangkakan seperti itu," tegas Bambang.

Selain itu, Bambang juga mempersoalkan bahwa ia dan tim penasihat hukumnya tidak mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Isu yang humanis di ujung pertemuan tadi adalah mempersoalkan BAP karena berdasarkan pasal 72, (BAP) itu hak. Hak tersangka untuk mendapatkan itu dan pada saat saya tidak mendapatkan itu, maka berpotensi untuk tidak menimbulkan kepastian hukum. Kami juga sudah mengatakan kami tahu kenapa (BAP) tidak itu diberikan. Kami tahu persis," jelas Bambang.

Namun Bambang mengaku menikmati berbagai perdebatan yang ia lakukan dengan penyidik dari Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana ekonomi dan Kejahatan Khusus Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Daniel Bolly Hyronimus Tifaona.

"Saya menikmati seluruh perdebatan yang tadi ada di pagi hari dan saya menuliskan itu di BAP. Soal perdebatan itu ada insiden yang hampir pada kekerassan, tapi alhamdulillah tadi pagi tidak terjadi semakin mengeras dan bisa diselesaikan," ungkap Bambang.

Bambang dalam kasus ini disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Bambang sempat ditahan oleh Bareskrim Polri sejak ditangkap pada Jumat (23/1) pagi hingga dilepaskan pada Sabtu (24/1) dini hari setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.


Sumber : Antara

Berita Terkait #

February 4, 2015

KPK VS POLRI: 5 Kejanggalan Pemeriksaan Bambang Widjojanto

Wednesday, February 04, 2015 - No comments
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Antara
JAKARTA— Selama menjalani pemeriksaa, Selasa (3/2/2015), Wakil Ketua KPK  Bambang Widjojanto, dan pengacaranya mengungkap ada 5 kejanggalan dari pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi.

Kejanggalan pertama adalah polisi tidak memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan kepada Bambang dan tim pengacaranya.
 "Polisi menyebut BAP adalah rahasia, padahal itu hak klien kami. Ini alasan kami mengirimkan surat keberatan ke Bareskrim," kata Devrizal Djamaris, salah satu pengacara di KPK, Rabu (4/2/2015).

Kejanggalan kedua, terdapat empat anggota Provost yang menjaga di pintu ruangan pemeriksaan. Dua di antaranya berada di dalam ruangan.
"Kalau pemeriksaan itu rahasia, mengapa ada provost di situ?" kata Defrizal.
"Seharusnya orang-orang yang tak berkepentingan, seperti Provost, tak boleh mendengar itu."
Jangan-jangan, kata dia, materi pemeriksaan dibocorkan oleh Provost tersebut.

Anggota Provost tak masuk ke ruangan begitu saja, melainkan diperintahkan oleh penyidik. Tapi, menurut Defrizal, penyidik salah.
"Penyidik bilang 'ini rumah saya', tapi saya bilang ke penyidik, 'demi undang-undang, ini bukan rumah anda'," kata Defrizal.

Kejanggalan ketiga
, yaitu banyaknya interupsi oleh penyidik ketika Bambang hendak berkonsultasi dengan pengacaranya.
"Saat hendak berkomunikasi, penyidik langsung menghardik dengan 'sssttt!'," ujar Saor Siagian, pengacara Bambang yang lain.

Kejanggalan keempat
, kata Saor, yaitu intimidasi yang dilakukan salah satu penyidik, Daniel Tifaona.
"Saat kami berdiskusi dengan klien, dia berteriak meminta provost untuk memeriksa kami sebagai advokat. Ada empat penyidik di dalam ruangan tapi Daniel sangat tidak beretika," ujar dia.

Kejanggalan kelima, yaitu para pengacara yang dilarang masuk untuk mendampingi Bambang.
"Awalnya dari 12 pengacara, yang boleh masuk ke ruangan pemeriksaan hanya dua orang," kata pengacara Bambang lain, Abdul Fickar Hadjar.
Gara-gara larangan polisi, sempat terjadi insiden keributan di depan ruangan itu. Polisi bahkan sempat menggebrak-gebrak meja dan berteriak.

Sumber : Tempo.co

Ada Bandar Sabu-sabu Di Kaltim Omzetnya Rp 20 Juta Per Hari, Untung Sudah Tertangkap

Wednesday, February 04, 2015 - No comments
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan barang bukti shabu yang disita dari tangan tersangka berinisial UEA di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (16/1). BNN memusnahkan barang bukti 35 kilogram ganja dari seorang kuli pasar berinisial MU serta 4 kilogram sabu-sabu dari seorang warga negara asing asal Nigeria berinisial UEA. (Antara)
JAKARTA – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu sudah sedemikian maraknya ke beberapa kota besar di Indonesia. Bukti terakhir adalah ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur membongkar jaringan bandar sabu-sabu yang omzetnya mencapai Rp20 juta per hari.
Menurut keterangan dari Kepala Seksi Penyidikan, Penindakan dan Pengejaran BNN Provinsi Kaltim Komisaris Polisi Muhammad Daud, Senin (2/2/2015), penangkapan bandar sabu-sabu itu terjadi di Jalan Lambung Mangkurat Gang Masjid, Samarinda Kaltim pada Jumat (30/1/2015).
"Kami berhasil menangkap seorang bandar sabu-sabu berinisial Fr atau Yul. Pada penangkapan itu, kami berhasil menyita barang bukti berupa, tiga paket sabu-sabu seberat 20,70 gram, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp8,2 juta, plastik klip satu bundel, tiga sendok penakar serta dua unit telepon genggam," ungkap Muhammad Daud.
Uniknya, kata Muhammad Daud, Fr menjual sabu-sabu dalam paketan kecil mulai harga Rp100 ribu hingga Rp400 ribu.
Bahkan lanjut Muhammad Daud, saat dilakukan penggerebekan, sejumlah pembeli masih mengantre untuk mendapatkan sabu-sabu dan penjualan barang ilegal itu dilakukan Fr berlangsung 24 jam setiap hari.
"Saat penggerebekan, banyak pembeli yang tengah mengantre dan kami berhasil meringkus salah satu di antaranya yakni berinisial Tk. Bahkan, karena ramainya pembeli, Fr mempekerjakan seorang wanita berinisial Yl, untuk membantunya menjual sabu-sabu dengan upah Rp100 ribu per hari," kata Muhammad Daud.
Selain meringkus bandar narkoba beromzet Rp20 juta per hari tambah Muhammad Daud, sebelumnya petugas BNN Provinsi Kaltim juga meringkus dua bandar lainnya.
Pada Selasa (13/1) sekitar pukul 15. 00 Wita di Jalan Biawan Gang V, petugas BNN Provinsi Kaltim meringkus Pur saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan Pur kata dia, berhasil disita dua poket sabu-sabu seberat lima gram serta dua telepon genggam.
Kemudian lanjut Muhammad Daud, pada Rabu dinihari (14/1) sekitar pukul 01.30 Wita, petugas BNN Provinsi Kaltim kembali meringkus seorang bandar sabu-sabu berinisial Rah di Pulau Atas Kelurahan Makroman Jalan Majennang, Samarinda Ilir.
Saat penggeledahan, kata dia, petugas menemukan barang bukti berupa tiga poket sabu-sabu seberat 1,85 gram, uang tunai hasil penjualan narkoba Rp7,9 juta, satu unit sepeda motor, sendok penakar dan dua buah telepon genggam.
"Para bandar narkoba yang diringkus telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2), pasal 132 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar," ujar Muhammad Daud.
BNN Provinsi Kaltim lanjut Muhammad Daud pada Sabtu (31/1) mengamankan dua pecandu narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda yakni, HW diamankan di Jalan M Said serta AR di Jalan Adam Malik, Kota Samarinda.
"Salah satu di antaranya sudah pernah menjalani rehabilitasi namun kembali diamankan. Tidak ditemukan barang bukti tetapi keduanya mengaku sudah lama mengkonsumsi sabu-sabu. Mereka akan dikirim Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Samarinda," ungkap Muhammad Daud.

Sumber : Antara

BW Diperiksa Di Bareskrim Selama 11 Jam, Nyaris Terjadi Bentrok Fisik

Wednesday, February 04, 2015 - No comments
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berangkat ke Mabes Polri dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
JAKARTA - Pemeriksaan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa hingga Rabu dinihari, sempat diwarnai ketegangan yang nyaris berujung pada bentrokan fisik.

BW menjalani pemeriksaan yang kedua sebagai tersangka di Badan Reserse Kriminal Polri selama sebelas jam yakni dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB.

BW mengatakan dirinya menikmati seluruh perdebatan saat penyidik menuliskan Berita Acara Pemeriksaan. Ia mengakui sempat terjadi ketegangan.

"Ada insiden yang hampir menjadi kekerasan. Tapi alhamdulillah itu tidak semakin mengeras dan bisa diselesaikan," ujarnya.

BW tidak bercerita lebih jauh soal perdebatan yang nyaris berujung pada kekerasan itu. Namun, sebelumnya terungkap penyidik menanyakan sekitar 140 pertanyaan. Terdiri dari 14 pertanyaan pokok, tiap pertanyaan itu terdiri dari 10 turunan pertanyaan.

Di antara yang ditanyakan adalah soal tuduhan pelapor bahwa BW pernah semobil dengan Akil Mochtar dan memberikan suap dalam kasus kesaksian palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. "Pertanyaan itu tentu sasaja saya bantah," kata BW.

BW ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri setelah mengantar anaknya ke sekolah di Depok pada Jumat pagi, 23 Januari 2015.

BW langsung disangka melakukan tindak pidana mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.

Pembebasan BW saat pemeriksaan pertama tersebut cukup alot. Penangkapan BW ini sepuluh hari setelah KPK mengumumkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Sumber : Bisnis.com

February 3, 2015

Dua Anggota Geng Motor yang Sempat Membunuh Dibekuk Polisi

Tuesday, February 03, 2015 - No comments
Kapolres Bandung, AKBP Jamaludin menunjukan senjata tajam yang digunakan dua anggota geng motor saat melakukan aksinya di Mapolres Bandung, Selasa (3/2).
SOREANG - Dua orang anggota geng motor dibekuk jajaran Satreskrim Polres Bandung pada akhir Januari. Keduanya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Aksi terakhir yang dilakukan kawanan tersebut terjadi di kawasan Kahatex, Jalan Bandung-Garut pada 17 Januari. Pelaku YI alias Ogoy (26) dan AS (45) nekad membunuh korbannya yang merupakan warga Malangbong, Garut dengan menggunakan samurai.
Kapolres Bandung, AKBP Jamaludin menuturkan, modus yang dilakukan tersangka dengan memepet motor korbannya. Tersangka melakukan aksinya pada malam hari saat keadaan sepi.
"Aksi terakhir tersangka itu di Kahatex, Sumedang. Tapi tersangka sudah sering melakukan aksinya di kawasan Bandung Timur," ujar Jamaludin di Mapolres Bandung, Selasa (3/2).
Usai memepet korban hingga terjatuh, lanjut Jamaludin, tersangka kemudian membawa motor korban. Namun korban melakukan perlawanan. Tersangka yang membawa samurai lalu menebaskan ke bagian lehernya.
Sumber : Tribun Jabar

E-mail Newsletter

Sign up now to receive breaking news and to hear what's new with our website!

Powered by Blogger.
back to top